DELI SERDANG
– Isu mengenai dugaan maraknya aktivitas perjudian jenis mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Patumbak kembali mengemuka dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Dalam desas-desus yang beredar luas, muncul nama Saragih dan Handoko yang disebut-sebut oleh warga diduga memiliki keterkaitan dengan keberadaan mesin ketangkasan tersebut.

Mencuatnya informasi ini membuat publik menaruh harapan besar pada kinerja aparat penegak hukum, khususnya jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patumbak, untuk merespons dan menelusuri kebenaran isu yang meresahkan masyarakat tersebut.

Sorotan publik ini dinilai beralasan, mengingat pada Agustus 2026 lalu, kepolisian telah merespons aduan dengan melakukan pengecekan ke salah satu lokasi yang dicurigai. Namun, saat itu petugas menyatakan tidak menemukan adanya aktivitas perjudian di lapangan. Hal serupa juga pernah terjadi pada tahun 2022 saat petugas meninjau lokasi di sekitar Warung Pak Kulit dengan hasil nihil.

Kondisi tersebut memicu harapan dari warga agar kepolisian melakukan metode penyelidikan yang lebih tertutup dan mendalam, bukan sekadar peninjauan lokasi terbuka. Masyarakat berharap, jika memang terdapat indikasi tindak pidana, aparat dapat menelusuri siapa pemilik, pengelola, hingga penyandang dana di balik aktivitas tersebut.

Terkait nama Saragih dan Handoko yang santer beredar di kalangan warga, kebenarannya tentu masih membutuhkan verifikasi dari pihak kepolisian. Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), keterlibatan pihak-pihak tersebut belum dapat dipastikan sebelum adanya hasil penyelidikan resmi dan pembuktian hukum.

Guna menghindari spekulasi liar atau dugaan pembiaran di tengah masyarakat, warga pun berharap Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumatera Utara turut memberikan atensi terhadap informasi yang berkembang di wilayah Patumbak ini.

Jika hasil penyelidikan kepolisian menyatakan tidak ada aktivitas ilegal, masyarakat berharap hal tersebut diumumkan secara transparan agar isu tidak terus bergulir. Sebaliknya, apabila ditemukan alat bukti yang sah, warga mendesak agar penindakan hukum dilakukan secara tegas, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari jajaran Polsek Patumbak mengenai tindak lanjut atas desas-desus yang beredar tersebut.

Sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, media ini senantiasa membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Polda Sumut, maupun pihak-pihak yang namanya disebut-sebut warga (Saragih dan Handoko) guna memberikan penjelasan berdasarkan fakta yang sebenarnya.