DELI SERDANG
– Kediaman mewah milik salah seorang anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang berinisial M tengah menjadi sorotan publik. Berdasarkan pengecekan awal oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang, bangunan yang ditaksir bernilai miliaran rupiah tersebut diduga belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Informasi ini mengemuka setelah tim jurnalis bersama perwakilan Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Dinas Cikataru Deli Serdang pada Senin (21/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, salah seorang Kepala Bidang berinisial A membenarkan temuan itu setelah melakukan penelusuran melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

"Belum pernah mengajukan pengurusan PBG sampai sekarang," ungkap pejabat berinisial A tersebut kepada tim.

Kendati data pengajuan PBG belum ditemukan di dalam sistem, hal ini belum dapat dijadikan kesimpulan final bahwa bangunan tersebut sama sekali tidak memiliki legalitas. Status perizinan terdahulu (seperti Izin Mendirikan Bangunan/IMB) maupun kelengkapan dokumen lainnya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait serta klarifikasi dari pihak pemilik rumah.

Menyikapi temuan awal ini, Wakil Ketua Umum GRPK, Hoko Judho Putra Sihaloho, mempertanyakan komitmen kepatuhan pejabat publik terhadap regulasi tata ruang daerah. Menurutnya, sebagai wakil rakyat, pejabat berinisial M semestinya memberikan teladan yang baik dalam mematuhi hukum dan administrasi negara.

Selain menyoroti aspek administrasi bangunan, GRPK juga menuntut transparansi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). GRPK berencana mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penelusuran atas sumber pembiayaan pembangunan rumah mewah tersebut, mengingat M telah menjabat sebagai anggota legislatif selama tiga periode.

Terkait dorongan dari kelompok sipil tersebut, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Tuntutan penelusuran kekayaan maupun dugaan pelanggaran administrasi sepenuhnya harus diuji melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Publik dan instansi terkait kini masih menantikan penjelasan serta klarifikasi resmi dari anggota DPRD berinisial M agar isu ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi liar.