DELI SERDANG – Indikasi penyimpangan anggaran dalam pengadaan 15.000 potong jilbab senilai Rp 525 juta di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 akhirnya menemui titik terang. Inspektorat Kabupaten Deli Serdang mengonfirmasi adanya pelanggaran prosedural dalam proyek tersebut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial FR dan menemukan adanya kelebihan pembayaran.
“Terdapat penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan prosedur pada proses pengadaan, berupa kelebihan pembayaran harga jilbab,” ujar Edwin, Jumat (18/9/2026).
Atas temuan tersebut, FR selaku PPK telah dijatuhi hukuman disiplin berat. Sanksi tegas berupa daftar hitam (blacklist) juga diberlakukan kepada pihak rekanan atau penyedia barang yang terlibat dalam proyek pengadaan ini.
Terungkapnya kasus ini tidak lepas dari dorongan publik. Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara (AMARA SUMUT) menggelar unjuk rasa untuk mendesak Bupati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang agar segera mengusut tuntas proyek tersebut.
Koordinator AMARA SUMUT, Imam, memaparkan bahwa anggaran Rp 525 juta untuk 15.000 jilbab mengindikasikan harga satuan sekitar Rp 35.000. Angka ini memicu pertanyaan publik terkait kewajaran harga, spesifikasi barang, serta transparansi proses pengadaan.
Lebih lanjut, Imam menyoroti dugaan adanya konflik kepentingan dalam proyek ini. Berdasarkan investigasi aliansi tersebut, pihak penyedia barang diduga merupakan oknum Bendahara Tim Penggerak PKK Deli Serdang berinisial LS, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Ketua PKK Deli Serdang berinisial JS (istri Bupati).
Kejanggalan lain yang disorot massa adalah spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan tujuan penggunaan anggaran daerah. Jilbab yang dibagikan tidak mencantumkan identitas atau logo resmi Kabupaten Deli Serdang, melainkan bertuliskan kata "Asri".
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, ada indikasi jilbab tersebut diduga telah digunakan untuk momentum politik sebelumnya, namun pertanggungjawaban pembiayaannya diduga baru dibebankan pada APBD 2025,” ungkap Imam.
Merespons rentetan kejanggalan tersebut, AMARA SUMUT mendesak Kejari Deli Serdang untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan. Pemeriksaan mendalam dinilai penting untuk membuktikan ada tidaknya konflik kepentingan maupun potensi kerugian negara, sehingga isu ini tidak sekadar menjadi polemik liar di tengah masyarakat.

