MEDAN – Dugaan aktivitas perjudian jenis dadu di area emperan kios Pasar Raya MMTC, Blok D, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menuai keluhan dari para pengunjung. Aktivitas ilegal tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat yang datang untuk berbelanja.
Berdasarkan informasi di lapangan, praktik yang diduga sebagai judi dadu itu berlangsung di ruang terbuka dan mudah terlihat oleh pengunjung pasar. Aktivitas ini disinyalir beroperasi pada dini hari, mulai pukul 02.00 hingga 06.30 WIB, menempati area emperan yang seharusnya berfungsi sebagai fasilitas umum pasar.
Sejumlah konsumen mengaku resah karena keberadaan aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menciptakan persepsi buruk terhadap keamanan lingkungan pasar. Mereka khawatir kerumunan semacam itu berpotensi memicu tindak kriminalitas lain yang dapat mengancam keselamatan pedagang maupun pembeli.
"Kami datang ke pasar murni untuk berbelanja, bukan untuk melihat hal-hal seperti itu. Terus terang ada rasa takut, khawatir aktivitas tersebut memicu aksi kriminal seperti perampokan. Kami meminta Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung untuk segera menertibkan lokasi ini demi keamanan pengunjung," ujar salah seorang konsumen yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keselamatan.
Selain kepada pihak kepolisian, para pengunjung juga mendesak pengelola Pasar Raya MMTC untuk lebih proaktif menjaga ketertiban. Pengawasan di lingkungan pasar, khususnya di Blok D, diharapkan dapat ditingkatkan agar kawasan ekonomi tersebut tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan hukum.
Menanggapi informasi dan keluhan masyarakat tersebut, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan segera turun tangan.
"Terima kasih informasinya, segera kita cek," tegas Kompol Ras Maju saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Jumat (18/9/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dan klarifikasi resmi dari pihak pengelola Pasar Raya MMTC terkait dugaan pembiaran aktivitas perjudian di area operasional mereka.

