BINJAI
— Kawasan eks diskotek Sky Garden yang berlokasi di Jalan Sei Petani, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang beredar, kawasan tersebut diduga kembali dijadikan arena praktik perjudian.

Sejumlah inisial nama belakangan santer dikabarkan terlibat dalam pusaran aktivitas ilegal ini. Beberapa di antaranya adalah pria berinisial AL alias KR, yang diduga kuat tidak hanya sebagai pemain tetapi juga bertindak selaku pemodal. Selain itu, muncul pula inisial H alias C, yang disebut-sebut pernah mengelola lokasi serupa di kawasan Gang Baru, dan kini diduga bertindak sebagai pengelola atau bandar di eks Sky Garden.

Berdasarkan keterangan sumber anonim di lapangan, sistem perjudian di lokasi tersebut menerapkan skema rotasi bandar. Calon bandar tidak dikenakan sistem sewa meja, melainkan cukup meletakkan modal taruhan—misalnya sebesar Rp50 juta—di meja permainan.

"Kalau mau jadi bandar, cukup menaruh modal di meja dan membayar sejumlah uang yang disebut 'Uang Tong'. Menang atau kalah, bandar tetap wajib membayar uang tong tersebut," ungkap sumber kepada awak media, Jumat (4/9/2026).

Aktivitas perjudian jenis Dadu Karo ini dikabarkan rutin beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga menjelang pagi hari. Selain perputaran uang, lokasi tersebut juga diduga mendapat penjagaan dari sekelompok oknum, di mana salah satu nama yang mencuat adalah pria berinisial US alias M.

Meski demikian, keterlibatan nama-nama tersebut masih berstatus dugaan dan belum mendapat pembuktian hukum yang inkrah. Menariknya, saat dikonfirmasi secara terpisah mengenai aktivitas di lokasi tersebut, pria berinisial H alias C tidak membantah secara gamblang dan justru memberikan jawaban singkat.

"Lokasi (sedang) sepi, beritakan saja," ujarnya singkat.

Pernyataan ini setidaknya mengindikasikan bahwa yang bersangkutan mengetahui kondisi riil di lapangan. Namun, pembuktian terkait aktivitas perjudian secara masif tetap membutuhkan verifikasi dan penindakan langsung dari aparat penegak hukum.

Menanggapi keluhan masyarakat dan mencuatnya informasi ini, Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernanda sebelumnya telah menyatakan komitmennya. Ia menegaskan akan segera menerjunkan personel untuk mengecek dan menindaklanjuti dugaan praktik perjudian di kawasan eks Sky Garden tersebut.

Kini, publik dan tokoh masyarakat menanti langkah tegas dan nyata dari aparat Kepolisian Resor Binjai untuk membersihkan wilayah hukumnya dari segala bentuk penyakit masyarakat demi tegaknya supremasi hukum.