MEDAN — Upaya pelarian tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Leo Albertus Sembiring dari kejaran Polrestabes Medan tampaknya tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga melalui manuver "perang opini" di dunia maya. Penelusuran jejak digital terbaru mengungkap adanya jaringan akun media sosial, khususnya di platform TikTok, yang diduga kuat dioperasikan oleh tersangka atau simpatisannya untuk menyebarkan disinformasi.
Sejumlah akun TikTok anonim kini menjadi sorotan tajam karena secara masif dan terstruktur memproduksi konten yang menyerang integritas penyidikan kepolisian. Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, beberapa akun yang diduga menjadi corong propaganda tersebut antara lain akun bernama "TrendingBanget" (@trendingbanget.com) dan "XANGXIOLA 🔥" (@xangsi_ola). Terdapat pula beberapa akun tanpa identitas jelas lainnya yang tergabung dalam orkestrasi penyebaran narasi serupa.
Analisis terhadap unggahan akun-akun tersebut memperlihatkan pola pembingkaian (framing) yang seragam dan tendensius. Konten-konten visual yang dibagikan secara konsisten memutarbalikkan fakta hukum dengan mengusung narasi "korban pencurian disulap/direkayasa menjadi tersangka". Upaya pembunuhan karakter juga secara terang-terangan diarahkan kepada institusi Polri, dengan menyasar langsung nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan sejumlah personel di Polsek Pancur Batu.
Lebih jauh, untuk mendulang simpati publik dan memberikan tekanan politis kepada penegak hukum, akun-akun bodong ini secara manipulatif menunggangi agenda kenegaraan. Mereka mengeksploitasi cuplikan video kunjungan kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Sumatera Utara, lalu membubuhkannya dengan teks provokatif seolah-olah petinggi negara tersebut telah turun tangan langsung membela pihak tersangka dan mendesak pencopotan aparat. Beberapa unggahan di akun "TrendingBanget" bahkan telah meraup atensi ratusan ribu tayangan, memperlihatkan bahaya laten penyebaran hoaks ini jika dibiarkan.
Pakar siber dan praktisi hukum menilai, taktik playing victim (seolah menjadi korban) melalui pengerahan akun-akun palsu ini adalah bentuk klasik dari obstruction of justice di era digital. Narasi yang dibangun murni bertujuan untuk menciptakan peradilan opini (trial by the press) melalui media sosial yang nir-tanggung jawab redaksional.
Menyikapi manuver ini, Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan didesak untuk segera mengambil langkah tegas. Selain memburu keberadaan fisik sang residivis KDRT tersebut, kepolisian perlu membedah Internet Protocol (IP) Address dari perangkat yang mengendalikan akun-akun TikTok bodong ini. Tindakan penyebaran berita bohong, manipulasi informasi, dan pencemaran nama baik yang dilakukan terduga pelaku dapat menambah daftar panjang jeratan pidana bagi Leo Sembiring di bawah payung Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak belum bersedia memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh tim redaksi guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi (cover both sides) terkait langkah konkret kepolisian dalam menangani akun-akun anonim tersebut belum mendapat jawaban. (Red)
.jpg)

