BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali memperkuat integritas aparatur peradilan melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) Angkatan (Batch) IV. Pelatihan ini berlangsung di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA, Bogor, Jawa Barat, yang dimulai pada Senin (21/9/2026).
Sebanyak 40 Ketua Pengadilan Kelas I di lingkungan MA mengikuti pelatihan intensif yang dijadwalkan berlangsung selama lima hari, dari tanggal 21 hingga 25 September 2026.
Memasuki angkatan keempat, program PRISMA tidak sekadar membekali peserta dengan pengetahuan antikorupsi, tetapi juga menitikberatkan pada kesiapan pimpinan pengadilan dalam mengenali dan memitigasi risiko penyimpangan di lingkungan kerja masing-masing.
Integritas sebagai Fondasi Kepercayaan Publik Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, menegaskan bahwa integritas merupakan elemen krusial dalam penguatan kelembagaan peradilan. Menurutnya, integritas harus dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk membentuk kepemimpinan yang beretika, profesional, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pelatihan ini bukan sekadar kegiatan pendidikan biasa, melainkan wujud implementasi konkret dari Perjanjian Kerja Sama antara MA dan KPK yang telah ditandatangani pada 24 April lalu,” ujar Cahya.
Sepanjang tahun 2026, program PRISMA telah berhasil meluluskan tiga angkatan dengan total 118 peserta. Dengan tambahan 40 peserta pada angkatan keempat ini, KPK dan MA berharap dampak program semakin meluas.
Cahya memaparkan bahwa pimpinan pengadilan memegang peran strategis dalam menjamin proses peradilan yang objektif, profesional, dan bebas dari intervensi maupun benturan kepentingan. Ia mengingatkan bahwa setiap putusan yang lahir dari proses berintegritas akan memperkuat keyakinan publik terhadap hukum. Sebaliknya, penyimpangan sekecil apa pun dapat mengikis kepercayaan yang telah dibangun dalam waktu lama.
Kurikulum Terapan untuk Pimpinan Pengadilan PRISMA Batch IV diikuti oleh peserta lintas peradilan, yang terdiri dari 21 Ketua Pengadilan Negeri, 14 Ketua Pengadilan Agama, dua Kepala Pengadilan Militer, dan tiga Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Metode pembelajaran dirancang secara komprehensif menggunakan pendekatan blended learning. Materi yang diberikan mencakup pembelajaran andragogis, studi kasus (sharing true story), perenungan manajemen kalbu, penguatan budaya organisasi antisuap dan antigratifikasi, serta manajemen konflik kepentingan. Peserta juga dikenalkan pada program sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API).
Efektivitas pelatihan diukur melalui tahapan pre-test dan post-test, serta evaluasi terhadap kemampuan peserta dalam menyusun sistem penguatan integritas yang dapat diterapkan secara langsung di instansi masing-masing.
Menutup Celah Penyimpangan dari Hal Terkecil Dalam kesempatan yang sama, Kepala BSDK MA, Syamsul Arief, menyampaikan bahwa penguatan integritas harus berjalan beriringan dengan pemenuhan kesejahteraan aparatur. Ia menilai penghasilan dan tunjangan hakim saat ini telah memadai untuk memenuhi standar hidup layak, sehingga tidak ada lagi alasan untuk melakukan pelanggaran hukum.
“Setiap celah penyimpangan, sekecil apa pun, perlu segera dikenali dan ditutup. Potensi suap tidak selalu bermula dari perkara besar. Kepekaan terhadap segala bentuk pemberian dan keberanian untuk menolak serta melapor adalah kunci menjaga marwah peradilan,” tegas Syamsul.
Ia juga menekankan bahwa pencegahan yang efektif memerlukan respons cepat terhadap indikasi penyimpangan agar persoalan dapat ditangani sebelum membesar. Selain itu, Syamsul mengingatkan peran vital keluarga dalam membentuk gaya hidup yang wajar dan tidak berlebihan, agar nilai-nilai integritas mengakar menjadi kebiasaan sehari-hari.
Kegiatan pembukaan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan kedua lembaga, di antaranya Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) KPK, Yonathan Demme Tangdilintin; Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Menpim) MA, Darmoko Yuti Witanto; Pimpinan Yayasan Daarut Tauhiid, KH. Abdullah Gymnastiar; Sekretaris BSDK MA RI, Ach Jufri; serta jajaran Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial Pusdiklat Menpim MA.

