MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Bilal, Kecamatan Medan Polonia. Proses penangkapan ini diwarnai aksi pengejaran setelah kedua tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui atap kediaman warga pada Selasa (1/9/2026) siang.

Penangkapan kedua tersangka yang berinisial H (43) dan SS (34) tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya indikasi peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kedua tersangka diketahui merupakan warga pendatang yang baru mengontrak rumah di lokasi kejadian sejak Juli 2026.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., menjelaskan bahwa saat petugas melaksanakan operasi penggerebekan, para tersangka rupanya telah menyiapkan rute pelarian.

"Keduanya terindikasi kuat beroperasi sebagai pengedar. Ketika aparat hendak melakukan penyergapan, tersangka berupaya melarikan diri melalui atap rumah yang rutenya telah mereka siapkan. Keduanya melompat dari satu atap ke atap lainnya, melintasi kurang lebih sepuluh rumah warga," ujar AKBP Rafli dalam keterangannya di Medan, Kamis (10/9/2026).

Menyikapi manuver pelarian tersebut, personel di lapangan mengambil langkah taktis. Sebagian petugas melakukan pengejaran secara langsung di atas atap, sementara tim lainnya membentuk perimeter dan mengepung area bawah guna menutup akses kabur. Kedua tersangka pada akhirnya berhasil diamankan di atas atap sebuah kediaman warga yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah kontrakan mereka.

"Berkat respons cepat dan kesigapan tim, kedua tersangka berhasil kami amankan. Dari tangan para tersangka, aparat menyita barang bukti berupa empat paket kristal putih yang diduga sabu-sabu, sejumlah uang tunai, satu unit timbangan digital, plastik klip pembungkus, serta dua unit telepon seluler," papar Rafli.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa aktivitas peredaran gelap narkotika ini diduga telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan terakhir. Guna mengelabui pantauan aparat penegak hukum, para tersangka menerapkan modus operandi nomaden dengan rutin berpindah-pindah rumah sewaan.

"Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengembangan untuk memburu pihak yang menjadi pemasok narkotika kepada kedua tersangka. Kami menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku tindak pidana narkotika. Pelaku mungkin terus mencari celah, namun penegakan hukum tidak akan pernah kehabisan langkah," pungkas Rafli.